PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 8
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang telah mendaftarkan seluruh Pekerjanya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
