PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 11
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya.
(2) Pemberi . . .
(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan dan membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
