PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 18
(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan. (2) Untuk . . .
(2) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan. (3) Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Paragraf 2 Manfaat Pensiun Hari Tua
