Pasal 17
(1) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun
dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun;
dan
b. untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya,
Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat
Pensiun
tahun
sebelumnya
dikali
faktor
indeksasi.
(2) Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali
Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-
rata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur
dibagi 12 (dua belas).
(3) Upah tahunan tertimbang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan Upah yang sudah
disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi
umum.
(4) Faktor indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan sebesar 1 (satu) ditambah
tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
(5) Tingkat inflasi umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) merupakan tingkat inflasi
tahunan yang ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.
