PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 19
(1) Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan. (2) Besar Manfaat Pensiun hari tua dihitung dengan formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (3) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun. (4) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua berakhir pada saat Peserta meninggal dunia.
Paragraf 3 Manfaat Pensiun Cacat
