Pasal 20
(1) Manfaat Pensiun cacat diterima oleh Peserta yang
mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai
Usia Pensiun.
(2) Besar Manfaat Pensiun cacat dihitung dengan
formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2).
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap
dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun,
Masa Iur yang digunakan dalam menghitung
Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah 15 (lima belas) tahun, dengan
ketentuan:
a. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat
kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh
persen); dan
b. kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap
terjadi setelah peserta terdaftar dalam program
Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu)
bulan.
(4) Hak atas Manfaat Pensiun cacat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai
tanggal
bulan
berikutnya
setelah
Peserta
ditetapkan mengalami Cacat Total Tetap.
(5) Penetapan
Cacat
Total
Tetap
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh dokter
penasehat, dokter yang merawat, dan/atau dokter
pemeriksa.
(6) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atas hasil
penetapan
Cacat
Total
Tetap
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), penyelesaiannya dilakukan
melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Hak atas Manfaat Pensiun cacat berakhir pada saat
Peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi
definisi Cacat Total Tetap.
Paragraf 4 Manfaat Pensiun Janda atau Duda
