Pasal 3
(1) Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai
berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama
telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja
selain
penyelenggara
negara
kepada
BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) BPJS
Ketenagakerjaan
memberikan
bukti
pembayaran Iuran pertama sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada
Pemberi
Kerja
selain
penyelenggara negara.
(3) Bukti pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan bukti terdaftarnya
Peserta
dan
dasar
dimulainya
perlindungan
Jaminan Pensiun.
(4) Kepesertaan
Jaminan
Pensiun
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat Peserta:
a. meninggal dunia; atau
b. mencapai . . .
b. mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.
Bagian Kedua Pendaftaran
