PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 2
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja
penyelenggara negara; dan
b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara.
(2) Ketentuan mengenai kepesertaan bagi Pekerja yang
bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
