Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Juli 2015.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 155
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
I. UMUM Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program jaminan sosial nasional. BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan Jaminan Pensiun bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Pekerja penerima Upah. Untuk memberikan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan keluarganya yang memasuki Usia Pensiun, Pemerintah menetapkan program Jaminan Pensiun yang diwajibkan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Pekerja penerima Upah.
Program . . .
Program Jaminan Pensiun merupakan program manfaat
pasti, dimana Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat Peserta
memasuki Usia Pensiun atau mengalami Cacat Total Tetap yang
didasarkan pada formula perhitungan Iuran dan manfaat.
Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 6
ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 maka BPJS
Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Pensiun
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai besarnya Iuran
dan manfaat yang harus diterima oleh Peserta, sedangkan untuk
besarnya Iuran Jaminan Pensiun untuk Peserta penerima Upah
ditentukan berdasarkan presentase tertentu dari Upah atau
penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung
bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan
Pekerja.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pengertian
Jaminan Pensiun, kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya
Iuran, tata cara pembayaran Iuran, manfaat Jaminan Pensiun,
persyaratan dan mekanisme manfaat Jaminan Pensiun, sanksi
administratif, dan pengawasan.
II. PASAL DEMI PASAL
