PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 34
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
