PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 25
(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dibayarkan dengan
ketentuan:
a. paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun
mulai diperhitungkan dan dokumen pendukung
diterima
secara
lengkap
oleh
BPJS
Ketenagakerjaan; dan
b. paling lambat 15 (lima belas) hari sejak hak
atas Manfaat Pensiun timbul dan dokumen
pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya
paling lambat tanggal 1 bulan berjalan.
(3) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dihentikan pembayarannya setelah hak
atas Manfaat Pensiun berakhir.
