PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 26
(1) Penerima
Manfaat
Pensiun
wajib
melakukan
konfirmasi data penerima Manfaat Pensiun 1 (satu)
kali
dalam
(tiga)
bulan
kepada
BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun belum
melakukan konfirmasi data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan menghentikan
sementara pembayaran Manfaat Pensiun.
(3) BPJS . . .
(3) BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan kembali Manfaat Pensiun setelah Penerima Manfaat Pensiun memberikan konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun tidak melakukan konfirmasi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, BPJS Ketenagakerjaan menghentikan pembayaran Manfaat Pensiun.
