Pasal 5
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara
nyata-nyata
lalai
tidak
mendaftarkan
Pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam
Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan
sesuai dengan penahapan kepesertaan program
Jaminan Pensiun.
(2) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir
pendaftaran dan melampirkan:
a. perjanjian
kerja,
surat
keputusan
pengangkatan,
atau
bukti
lain
yang
menunjukkan sebagai Pekerja;
b. Kartu Tanda Penduduk; dan
c. Kartu Keluarga.
(3) Berdasarkan . . .
(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan. (4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib memungut dan menyetor Iuran yang menjadi kewajiban Pekerja dan membayar Iuran yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.
