Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
Saluran irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk penyaluran air irigasi dari penyediaan, pengambilan, pembagian dan pemberian air irigasi.3
Saluran pembuang irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk menyalurkan kelebihan air yang sudah tidak dimanfaatkan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
Saluran bertanggul adalah saluran yang mempunyai tanggul alam dan/atau buatan di kanan atau kirinya.
Saluran tidak bertanggul adalah saluran yang tidak mempunyai tanggul di kanan atau kirinya.
Bangunan irigasi adalah bangunan yang berada dalam jaringan irigasi meliputi bangunan utama, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan bangunan fasilitas lainnya.
Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
Ruang Sempadan Jaringan irigasi adalah ruang di antara garis sempadan kanan dan garis sempadan kiri jaringan irigasi.
Sempadan jaringan irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas jaringan irigasi.
Garis batas jaringan irigasi adalah tepi luar kaki tanggul untuk saluran bertanggul, atau titik potong lereng tebing dengan garis galian untuk saluran galian, atau tepi luar saluran gendong untuk saluran tidak bertanggul.
Penertiban adalah tindakan administrasi dan fisik untuk mengembalikan fungsi ruang sempadan jaringan irigasi akibat penyimpangan/pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
Jalan inspeksi adalah jalan yang digunakan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum
www.hukumonline.com/pusatdata
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.4
Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
Balai Besar/Balai Wilayah Sungai adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan daerah irigasi dalam menyusun peraturan tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi guna pengamanan jaringan irigasi.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memberikan arahan kepada
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, perseorangan, badan usaha dan/ atau badan sosial dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi dan tertib penatausahaan administrasi barang milik negara/barang milik daerah, atau pemilik barang lainnya guna menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi.
Pasal 3
(1) Garis sempadan jaringan irigasi ditujukan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu
oleh aktivitas yang berkembang disekitar jaringan irigasi.
(2) Garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan baik untuk
jaringan irigasi yang akan dibangun maupun yang telah terbangun.
(3) Jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan jaringan irigasi yang dibangun oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, perseorangan, badan usaha dan/atau badan sosial.5
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Garis sempadan jaringan irigasi meliputi garis sempadan saluran irigasi yang terdiri atas saluran
suplesi/penghubung, saluran primer, saluran sekunder, garis sempadan saluran pembuang dan/atau garis sempadan bangunan irigasi.
(2) Penetapan garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus
mempertimbangkan:
ruang gerak untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
kepadatan penduduk dengan memperhatikan daerah kawasan industri, kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan rencana rinci tata ruang yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- rencana pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, dan/atau perubahan wilayah/lingkungan yang mengakibatkan berubahnya dimensi jaringan irigasi.
Bagian Kedua
Garis Sempadan Saluran Irigasi
Pasal 5
(1) Dalam menetapkan garis sempadan saluran irigasi harus mempertimbangkan ketinggian tanggul,
kedalaman saluran, dan/atau penggunaan tanggul.
(2) Garis sempadan saluran irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul;
garis sempadan saluran irigasi bertanggul; dan
garis sempadan saluran irigasi yang terletak pada lereng/tebing.6
Pasal 6
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf a, diukur dari tepi luar parit drainase di kanan dan kiri saluran irigasi sebagaimana digambarkan pada Gambar 1 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jarak garis sempadan saluran irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama
dengan kedalaman saluran irigasi.
(3) Dalam hal saluran irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kedalaman kurang dari 1
(satu) meter, jarak garis sempadan saluran irigasi paling sedikit 1 (satu) meter.
Pasal 7
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi bertanggul sebagaimana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diukur dari sisi luar kaki tanggul sebagaimana digambarkan pada Gambar 2 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jarak garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan ketinggian
tanggul saluran irigasi.
(3) Dalam hal tanggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai ketinggian kurang dari 1 (satu)
meter, jarak garis sempadan saluran irigasi bertanggul paling sedikit 1 (satu) meter.
Pasal 8
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi yang terletak pada lereng/tebing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, diukur dari titik potong antara garis galian dengan permukaan tanah asli untuk sisi lereng di atas saluran dan sisi luar kaki tanggul untuk sisi lereng di bawah saluran, sebagaimana digambarkan pada Gambar 3 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jarak garis sempadan untuk sisi lereng di atas saluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit sama dengan kedalaman galian saluran irigasi.
(3) Jarak garis sempadan untuk sisi lereng di bawah saluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
www.hukumonline.com/pusatdata
paling sedikit sama dengan ketinggian tanggul saluran irigasi.7
Bagian Ketiga
Garis Sempadan Saluran Pembuang Irigasi
Pasal 9
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi tidak bertanggul, diukur dari tepi luar di
kanan dan kiri saluran pembuang irigasi.
(2) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi bertanggul, diukur dari sisi luar kaki
tanggul.
Pasal 10
Jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan sesuai dengan jarak garis sempadan pada saluran irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8.
Bagian Keempat
Garis Sempadan Bangunan Irigasi
Pasal 11
(1) Bangunan yang terletak di dalam ruang sempadan jaringan irigasi, penentuan jarak sempadan
bangunan irigasinya mengikuti sempadan jaringan irigasi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal batas bangunan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melebihi batas sempadan
saluran, penentuan jarak sempadannya diukur dari titik terluar bangunan.
(3) Dalam hal bangunan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terletak di luar daerah sempadan
saluran, penentuan jarak sempadannya mengikuti desain bangunan.
Pasal 12
(1) Garis sempadan jaringan irigasi yang tidak dapat ditentukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9, dilakukan melalui kajian teknis yang komprehensif dan terpadu.8
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh dinas,
Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai tugasnya dengan melibatkan pihak terkait.
Pasal 13
Dalam hal terjadi perluasan dan/atau peningkatan daerah irigasi yang menyebabkan perubahan dimensi jaringan irigasi, perlu dilakukan penetapan kembali garis sempadan jaringan irigasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
(1) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lebih kecil dari 1.000 ha dalam satu
kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, daerah irigasi dengan
luasan 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota.
(3) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas negara, lintas provinsi, strategis nasional,
dan daerah irigasi dengan luasan lebih dari 3.000 ha ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dikoordinasikan dengan gubernur terkait dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota.
(4) Penetapan garis sempadan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
Bagian Kedua
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Pada Jaringan Irigasi Yang Telah Terbangun
Pasal 15
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun, membentuk tim teknis yang terdiri atas wakil instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.9
Bagian Ketiga
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Pada Jaringan Irigasi Yang Akan Dibangun
Pasal 16
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menetapkan garis sempadan jaringan irigasi yang akan dibangun berdasarkan perencanaan teknis.
Bagian Kesatu
Tata Cara Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Yang Telah Terbangun
Pasal 17
Tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun dilakukan melalui tahapan:
(1) Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial
menyelenggarakan pemetaan batas kepemilikan tanah sepanjang saluran irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan.
(3) Berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sosialisasi rencana
penetapan garis sempadan oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial bersama kantor badan pertanahan kabupaten/kota.
(4) Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya memasang patok batas sempadan sementara dan setiap patok ditetapkan koordinatnya.
(5) Hasil pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan selama 3
(tiga) bulan kepada masyarakat di desa masing-masing.
(6) Dalam hal terdapat keberatan dari masyarakat terhadap hasil pemetaan patok batas sempadan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan kajian teknis dan rekayasa teknis oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan guna memperoleh kesepakatan.
(7) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat berita acara pemetaan patok
batas sempadan yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan.
(8) Dalam hal tidak ada keberatan dari masyarakat terkait dengan kepemilikan tanah selama jangka
waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat berita acara pemetaan patok batas sempadan yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dan dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan.
(9) Pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), merupakan tanda batas
sempadan jaringan irigasi.
(10) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinas, Balai Besar Wilayah
Sungai/Balai Wilayah Sungai, mengusulkan penetapan garis sempadan jaringan irigasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(11) Berdasarkan penetapan garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
dilakukan pemasangan patok batas sempadan tetap.
Pasal 18
(1) Dalam hal terdapat kepemilikan tanah melebihi batas garis sempadan jaringan irigasi yang diperlukan,
pemetaan patok batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) dapat melebihi batas garis sempadan jaringan irigasi guna mentolerir keperluan pemilik tanah atas tanah yang tersisa.11
(2) Toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memenuhi kriteria:
tidak layak secara ekonomis;
luasan maksimum 200 (dua ratus) meter2; dan
lebar maksimum 2 (dua) meter.
(3) Penyelesaian administrasi pengadaan tanah yang ditimbulkan akibat dari pemenuhan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua
www.hukumonline.com/pusatdata
Tata Cara Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Yang Akan Dibangun
Pasal 19
Tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang akan dibangun, dilakukan melalui tahapan:
(1) Penentuan batas sempadan jaringan irigasi untuk pembangunan irigasi baru dilakukan berdasarkan
hasil perencanaan teknis yang disetujui oleh kepala dinas, atau kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai.
(2) Penentuan batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 kecuali Pasal 18 ayat (1).
(3) Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial
menyusun rencana pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi termasuk keperluan ruang sempadan jaringan irigasi.
(4) Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi dilakukan paling lambat 1(satu)
tahun sebelum pelaksanaan konstruksi.
(5) Dalam hal terdapat permasalahan teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan pada saat pelaksanaan
konstruksi, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial dapat melakukan perubahan patok batas sempadan jaringan irigasi.12
(6) Dalam hal terjadi perubahan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dinas,
Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial melakukan reinventarisasi batas sempadan dan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 paling lambat 1(satu) tahun setelah pelaksanaan konstruksi.
(7) Dalam hal hasil reinventarisasi batas sempadan dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan
penetapan sempadan jaringan irigasi telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial segera melakukan pengadaan tanah tambahan.
(8) Perubahan patok batas sempadan jaringan irigasi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), segera
diusulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya setelah pelaksanaan konstruksi selesai.
Pasal 20
(1) Ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan
irigasi.
(2) Dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang
sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelebaran jalan dan pembuatan
jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
(4) Dalam hal terdapat pembangunan konstruksi untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), berupa bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kali tinggi jagaan bagi bangunan diatas saluran.
(5) Untuk mendukung pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) dan ayat (4), pemrakarsa pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi harus membuat
perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.
Pasal 21
Perubahan ruang sempadan jaringan irigasi akibat perubahan fungsi jalan inspeksi menjadi jalan umum diatur sebagai berikut :
Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi harus melakukan pelebaran jalan dan perkuatan pada tanggul dan/atau saluran irigasi;
Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi menyediakan ruang sempadan baru sepanjang jalan di sisi saluran paling sedikit lebar 4 (empat) meter dari tepi saluran irigasi sebagaimana digambarkan pada Gambar 4 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi memprioritaskan penggunaan jalan tersebut untuk pekerjaan pengelolaan irigasi.
Pasal 22
(1) Setiap kegiatan yang bersifat memanfaatkan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izin
dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan
setelah mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Pasal 23
(1) Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi yang menjadi
wewenang dan tanggung jawab Pemerintah diajukan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal.
(2) Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dilengkapi dengan data dan persyaratan yang paling sedikit berupa:
identitas pemohon (nama, pekerjaan,dan alamat lengkap);
lokasi ruang sempadan jaringan irigasi yang akan dimanfaatkan meliputi:
nama daerah irigasi;
ruas saluran;
nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dilengkapi dengan peta lokasi;
jenis pemanfaatan yang dimohonkan;
luas ruang sempadan yang akan dimanfaatkan;14
jangka waktu pemanfaatan;
peta situasi; dan
pernyataan kesanggupan untuk:
tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun jika sewaktu waktu ruang sempadan jaringan irigasi akan digunakan oleh Pemerintah/pemerintah daerah;
dicabut izinnya bila pemanfaatannya berdampak merusak kelestarian jaringan irigasi dan/atau air irigasi;
mentaati larangan yang ditetapkan antara lain:
www.hukumonline.com/pusatdata
tidak mendirikan bangunan baik untuk hunian maupun untuk tempat usaha;
tidak mengalihkan izin yang diperolehnya kepada pihak lain; dan
tidak mengalihkan peruntukan pemanfaatan lahan yang ditetapkan dalam perizinan.
- menjaga keamanan prasarana yang dibangun sehingga tidak merusak dan merugikan lingkungan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri cq. Sekretaris Jenderal
meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dengan permintaan untuk penerbitan rekomendasi teknis.
(4) Berdasarkan permintaan untuk penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai melakukan penelitian lapangan atas kebenaran data dari pemohon.
(5) Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan instansi
terkait.
(6) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5), antara lain dinas tata kota dan badan
pengendalian dampak lingkungan daerah sesuai dengan substansi teknis yang bersangkutan.
(7) Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Balai Besar Wilayah
Sungai/Balai Wilayah Sungai melakukan kajian teknis, kajian ekonomi dan kajian dampak sosial.
(8) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan bahan rekomendasi teknis dan
dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(9) Bahan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), paling sedikit memuat ketentuan
mengenai:
pengamanan terhadap fungsi bangunan dan fungsi saluran irigasi;
pengamanan terhadap struktur bangunan;
pengamanan terhadap penduduk sekitar;
tidak terganggunya peningkatan, operasi dan pemeliharaan dan rehabilitasi;
surat permohonan rekomendasi teknis yang diketahui oleh kepala desa dan camat setempat sesuai lokasi ruang sempadan jaringan irigasi yang akan dimanfaatkan;
surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana yang akan dibangun beserta lingkungan sekitar; dan
pernyataan tidak keberatan dari perkumpulan petani pemakai air atas pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi tersebut.
(10) Apabila berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8), rencana pemanfaatan ruang
sempadan jaringan irigasi dapat disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis.
(11) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (10), disampaikan kepada Menteri cq.
Sekretaris Jenderal dan menjadi dasar dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
(12) Penerbitan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11),
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan barang milik negara.
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24
(1) Pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi meliputi kegiatan pencegahan dan penertiban dalam
bentuk fisik dan nonfisik.
(2) Pengawasan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam rangka memantau tindakan-tindakan
yang terjadi di ruang sempadan jaringan irigasi.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawabnya bersama masyarakat setempat, perkumpulan petani pemakai air, pemanfaat jaringan irigasi lainnya melaksanakan pengawasan dan pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi secara terkoordinasi.
Bagian Kedua
Pencegahan dan Penertiban
Pasal 25
(1) Jenis kegiatan pencegahan bentuk nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), antara
lain berupa sosialisasi dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air serta masyarakat sekitar jaringan irigasi.
(2) Jenis kegiatan pencegahan bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), antara lain
berupa pemasangan rambu peringatan/larangan, pemasangan patok batas sempadan jaringan irigasi, dan pembangunan bangunan sarana pengamanan.
(3) Dalam upaya pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mengajukan permohonan hak atas tanah kepada kantor badan pertanahan kabupaten/kota setempat.
(4) Penentuan patok batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak atas Tanah.
Pasal 26
(1) Setelah proses sertifikasi hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 selesai
dilaksanakan, ditindaklanjuti dengan pemasangan patok batas kepemilikan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sepanjang garis sempadan dengan jarak maksimal 100 (seratus) meter pada saluran relatif lurus, maksimal setiap 25 (dua puluh lima) meter pada tikungan saluran atau lebih rapat sesuai garis lingkar tikungan.
(2) Diantara dua patok tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanami dengan tanaman keras.
Pasal 27
(1) Penertiban ruang sempadan jaringan irigasi dilakukan dengan tahapan sosialisasi, peringatan,
teguran, dan perintah bongkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.17
(2) Dalam upaya penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk tim terpadu dengan keanggotaan antara lain terdiri atas unsur instansi yang menangani urusan pemerintahan bidang pertanahan, bidang irigasi, dan bidang
www.hukumonline.com/pusatdata
keamanan.
Pasal 28
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota wajib memfasilitasi terselenggaranya
koordinasi antarinstansi dan lembaga terkait dalam pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan peran, fungsi komisi
irigasi kabupaten/kota, komisi irigasi provinsi dan komisi irigasi antarprovinsi dalam kegiatan pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 29
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya dalam pengelolaan daerah irigasi melaksanakan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi.
(2) Pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
berkelanjutan.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan sarana pengaduan
dan/atau laporan masyarakat.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
menindaklanjuti pengaduan dan/atau laporan masyarakat terhadap segala bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
Pasal 30
(1) Masyarakat setempat dan perkumpulan petani pemakai air dapat diikutsertakan dalam pengawasan
ruang sempadan jaringan irigasi.
(2) Pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk
pengaduan dan/atau pelaporan dari masyarakat mengenai segala pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi kepada dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Pasal 31
Pelaksanaan pemanfaatan sempadan jaringan irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB V Peraturan Menteri ini.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 32
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan sempadan jaringan
irigasi dan ruang sempadan jaringan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan sempadan jaringan irigasi dan ruang sempadan
jaringan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin berakhir.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 November 2011
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 15 Desember 2011
Ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, perlu
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2006 tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak atas Tanah Departemen Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum.
