PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 7
BAB 2 — GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi bertanggul sebagaimana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diukur dari sisi luar kaki tanggul sebagaimana digambarkan pada Gambar 2 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jarak garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan ketinggian
tanggul saluran irigasi.
(3) Dalam hal tanggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai ketinggian kurang dari 1 (satu)
meter, jarak garis sempadan saluran irigasi bertanggul paling sedikit 1 (satu) meter.
