PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 30
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat setempat dan perkumpulan petani pemakai air dapat diikutsertakan dalam pengawasan
ruang sempadan jaringan irigasi.
(2) Pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk
pengaduan dan/atau pelaporan dari masyarakat mengenai segala pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi kepada dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
