PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan pemanfaatan sempadan jaringan irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB V Peraturan Menteri ini.
www.hukumonline.com/pusatdata
