PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 29
BAB 6 — PENGAMANAN DAN PENGAWASAN RUANG SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya dalam pengelolaan daerah irigasi melaksanakan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi.
(2) Pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
berkelanjutan.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan sarana pengaduan
dan/atau laporan masyarakat.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
menindaklanjuti pengaduan dan/atau laporan masyarakat terhadap segala bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
