PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 28
BAB 6 — PENGAMANAN DAN PENGAWASAN RUANG SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota wajib memfasilitasi terselenggaranya
koordinasi antarinstansi dan lembaga terkait dalam pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan peran, fungsi komisi
irigasi kabupaten/kota, komisi irigasi provinsi dan komisi irigasi antarprovinsi dalam kegiatan pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi.
Bagian Ketiga
Pengawasan
