PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 16
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menetapkan garis sempadan jaringan irigasi yang akan dibangun berdasarkan perencanaan teknis.
Bagian Kesatu
Tata Cara Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Yang Telah Terbangun
