PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 15
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun, membentuk tim teknis yang terdiri atas wakil instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.9
Bagian Ketiga
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Pada Jaringan Irigasi Yang Akan Dibangun
