Pasal 14
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lebih kecil dari 1.000 ha dalam satu
kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, daerah irigasi dengan
luasan 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota.
(3) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas negara, lintas provinsi, strategis nasional,
dan daerah irigasi dengan luasan lebih dari 3.000 ha ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dikoordinasikan dengan gubernur terkait dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota.
(4) Penetapan garis sempadan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
Bagian Kedua
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Pada Jaringan Irigasi Yang Telah Terbangun
