PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 22
BAB 5 — PEMANFAATAN RUANG SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
(1) Setiap kegiatan yang bersifat memanfaatkan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izin
dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan
setelah mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
