Pasal 20
BAB 5 — PEMANFAATAN RUANG SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
(1) Ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan
irigasi.
(2) Dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang
sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelebaran jalan dan pembuatan
jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
(4) Dalam hal terdapat pembangunan konstruksi untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), berupa bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kali tinggi jagaan bagi bangunan diatas saluran.
(5) Untuk mendukung pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) dan ayat (4), pemrakarsa pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi harus membuat
perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.
