PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 12
BAB 2 — GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
(1) Garis sempadan jaringan irigasi yang tidak dapat ditentukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9, dilakukan melalui kajian teknis yang komprehensif dan terpadu.8
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh dinas,
Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai tugasnya dengan melibatkan pihak terkait.
