PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 26
BAB 6 — PENGAMANAN DAN PENGAWASAN RUANG SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
(1) Setelah proses sertifikasi hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 selesai
dilaksanakan, ditindaklanjuti dengan pemasangan patok batas kepemilikan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sepanjang garis sempadan dengan jarak maksimal 100 (seratus) meter pada saluran relatif lurus, maksimal setiap 25 (dua puluh lima) meter pada tikungan saluran atau lebih rapat sesuai garis lingkar tikungan.
(2) Diantara dua patok tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanami dengan tanaman keras.
