PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 4
BAB 2 — GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
(1) Garis sempadan jaringan irigasi meliputi garis sempadan saluran irigasi yang terdiri atas saluran
suplesi/penghubung, saluran primer, saluran sekunder, garis sempadan saluran pembuang dan/atau garis sempadan bangunan irigasi.
(2) Penetapan garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus
mempertimbangkan:
ruang gerak untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
kepadatan penduduk dengan memperhatikan daerah kawasan industri, kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan rencana rinci tata ruang yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- rencana pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, dan/atau perubahan wilayah/lingkungan yang mengakibatkan berubahnya dimensi jaringan irigasi.
Bagian Kedua
Garis Sempadan Saluran Irigasi
