PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Garis sempadan jaringan irigasi ditujukan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu
oleh aktivitas yang berkembang disekitar jaringan irigasi.
(2) Garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan baik untuk
jaringan irigasi yang akan dibangun maupun yang telah terbangun.
(3) Jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan jaringan irigasi yang dibangun oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, perseorangan, badan usaha dan/atau badan sosial.5
Bagian Kesatu
Umum
