Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENETAPAN
(1) Dalam hal terdapat kepemilikan tanah melebihi batas garis sempadan jaringan irigasi yang diperlukan,
pemetaan patok batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) dapat melebihi batas garis sempadan jaringan irigasi guna mentolerir keperluan pemilik tanah atas tanah yang tersisa.11
(2) Toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memenuhi kriteria:
tidak layak secara ekonomis;
luasan maksimum 200 (dua ratus) meter2; dan
lebar maksimum 2 (dua) meter.
(3) Penyelesaian administrasi pengadaan tanah yang ditimbulkan akibat dari pemenuhan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua
www.hukumonline.com/pusatdata
Tata Cara Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Yang Akan Dibangun
