Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT DAERAH DANSEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYATKABUPATEN ACEH TENGAH
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Aceh Tengah; b. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah; c. Bupati adalah Bupati Aceh Tengah; d. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Aceh Tengah e. Sekretariat Daerah selanjutnya disebut SETDA adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah; f. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah selanjutnya disebut Sekretariat DPRK adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah; g. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang selanjutnya di sebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah h. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRK yang terdiri dari Ketua dan Para
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah; i. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang selanjutnya di sebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah; j. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRK adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah; k. Asisten Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah; l. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Aceh Tengah; m. Bagian adalah Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah; n. Sub Bagian adalah Sub Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah; dan o. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional dilingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah.
Pasal 2
Dengan Qanun ini dibentuk :
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja SETDA.
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRK.
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi SETDA terdiri dari SEKDA, 5 (lima) Staf Ahli 3 (Tiga) Asisten, 9 (sembilan) Bagian dan 27 (dua puluh tujuh) Sub Bagian. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Asisten Ekonomi dan Pembangunan;
- Asisten Administrasi Umum.
(3) Bagian Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Bagian Tata Pemerintahan;
- Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
- Bagian Hubungan Masyarakat;
- Bagian Administrasi Pembangunan;
- Bagian Administrasi Sumberdaya Alam;
- Bagian Administrasi Perekonomian;
- Bagian Hukum;
- Bagian Organisasi dan;
- Bagian Umum. (4) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada SEKDA.
Pasal 5
(1)Masing-masing Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada SEKDA melalui Asisten sesuai dengan Bidang tugasnya; dan (2)Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian sesuai dengan Bidang tugasnya.
Pasal 6
(1) SETDA merupakan unsur staf Bupati; (2) SETDA mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; (3) SETDA dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) SETDA dipimpin oleh seorang SEKDA; dan (5) SEKDA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SEKDA, para Asisten, para Kepala Bagian dan para Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, Sinkronisasi dan Simplikasi baik interen maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing; dan (2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan SETDA wajib melaksanakan pengawasan melekat.
Pasal 8
(1) Dalam hal Bupati / Wakil Bupati tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, SEKDA melakukan tugas-tugas Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (2) Dalam hal SEKDA tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Bupati menunjuk salah seorang Asisten untuk mewakili SEKDA. (3) Dalam hal Asisten tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka SEKDA menunjuk salah seorang Kepala Bagian untuk mewakili Asisten; (4) Dalam hal Kepala Bagian tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Asisten menunjuk salah seorang Kepala Sub Bagian untuk mewakili Kepala Bagian.
Pasal 9
Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna masing-masing pejabat dalam lingkungan SETDA dapat mendelegasikan kewenangan-kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat dibawahnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Susunan organisasi Sekretariat DPRK, terdiri dari : a. Sekretaris DPRK; b. Bagian Umum; c. Bagian Persidangan; d. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagian Umum, terdiri dari; a. Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan; dan b. Sub Bagian Keuangan. (3) Bagian Persidangan, terdiri dari; a. Sub Bagian Rapat; dan b. Sub Bagian Rísalah. (4) Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, terdiri dari; a. Sub Bagian Hukum; dan b. Sub Bagian Hubungan Masyarakat.
Pasal 11
(1) Sekretariat DPRK dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRK; (2) Sekretaris DPRK secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRK dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui SEKDA; (3) Masing-masing Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRK sesuai dengan Bidang tugasnya; dan (4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian sesuai dengan Bidang tugasnya.
Pasal 12
Sekretariat DPRK mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas sebagimana dimaksud pada Pasal 12, Sekretariat DPRK mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRK; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRK; c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRK; dan d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRK.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris DPRK, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Pasal 15
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Sekretariat DPRK bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 16
(1) Dalam hal Sekretaris DPRK tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Sekretaris DPRK menunjuk salah seorang Kepala Bagian untuk mewakilinya; dan (2) Dalam hal Kepala Bagian tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Sekretaris DPRK menunjuk salah seorang Kepala Sub Bagian untuk mewakili Kepala Bagian.
Pasal 17
Atas dasar pertimbangan, daya guna dan hasil guna masing-masing pejabat dalam lingkungan Sekretariat DPRK dapat mendelegasikan kewenangan- kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat dibawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli; (2) Staf Ahli sebagimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang Staf Ahli dan/atau sesuai dengan kebutuhan; (3) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil; (4) Nomenklatur, Tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; (5) Staf Ahli dalam pelaksanaan tugas secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA.
Pasal 19
Eselon Jabatan pada SETDA dan Sekretariat DPRK Aceh Tengah sebagai berikut : a. SEKDA adalah jabatan struktural : Eselon II.a; b. Sekretaris DPRK adalah jabatan struktural : Eselon II.b c. Asisten adalah jabatan struktural : Eselon II.b; d. Staf Ahli adalah jabatan struktural : Eselon II.b; e. Kepala Bagian adalah jabatan struktural : Eselon III.a; f. Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural : Eselon IV.a.
Pasal 20
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan SETDA dan Sekretariat DPRK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 21
(1) Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Jabatan SEKDA, Sekretaris DPRK, Para Asisten, Para Kepala Bagian dan Para Kepala Sub Bagian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; dan (2) Bagan struktur organisasi SETDA dan Sekretariat DPRK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II merupakan bagian tak terpisahkan dengan Qanun ini.
Pasal 22
Selama belum dilaksanakan penataan secara menyeluruh maka kegiatan- kegiatan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Bupati Sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Pasal 23
Hal – hal yang belum diatur dalam Qanun ini, akan diatur kemudian dengan peraturan Bupati sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang – undangan.
Pasal 24
Dengan berlakunya Qanun ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Qanun ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 25
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Ditetapkan di Takengon pada tanggal 25 April 2008 M 18 Rabiul Akhir 1429 H BUPATI ACEH TENGAH H. NASARUDDIN Diundang di Takengon pada tanggal 28 April 2008 M 21 Rabiul Akhir 1429 H
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH
MUHAMMAD IBRAHIM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 19
