Pasal 6
BAB 3 — SEKRETARIAT DAERAH
(1) SETDA merupakan unsur staf Bupati; (2) SETDA mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; (3) SETDA dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) SETDA dipimpin oleh seorang SEKDA; dan (5) SEKDA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
