PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 7
BAB 3 — SEKRETARIAT DAERAH
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SEKDA, para Asisten, para Kepala Bagian dan para Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, Sinkronisasi dan Simplikasi baik interen maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing; dan (2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan SETDA wajib melaksanakan pengawasan melekat.
