PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 24
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Qanun ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Qanun ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
