PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Hal – hal yang belum diatur dalam Qanun ini, akan diatur kemudian dengan peraturan Bupati sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang – undangan.
