PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT DPRK ACEH TENGAH
(1) Sekretariat DPRK dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRK; (2) Sekretaris DPRK secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRK dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui SEKDA; (3) Masing-masing Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRK sesuai dengan Bidang tugasnya; dan (4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian sesuai dengan Bidang tugasnya.
