PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT DPRK ACEH TENGAH
(1) Susunan organisasi Sekretariat DPRK, terdiri dari : a. Sekretaris DPRK; b. Bagian Umum; c. Bagian Persidangan; d. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagian Umum, terdiri dari; a. Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan; dan b. Sub Bagian Keuangan. (3) Bagian Persidangan, terdiri dari; a. Sub Bagian Rapat; dan b. Sub Bagian Rísalah. (4) Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, terdiri dari; a. Sub Bagian Hukum; dan b. Sub Bagian Hubungan Masyarakat.
