PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 9
BAB 3 — SEKRETARIAT DAERAH
Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna masing-masing pejabat dalam lingkungan SETDA dapat mendelegasikan kewenangan-kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat dibawahnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
