PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT DPRK ACEH TENGAH
(1) Dalam hal Sekretaris DPRK tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Sekretaris DPRK menunjuk salah seorang Kepala Bagian untuk mewakilinya; dan (2) Dalam hal Kepala Bagian tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Sekretaris DPRK menunjuk salah seorang Kepala Sub Bagian untuk mewakili Kepala Bagian.
