Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Aceh Tengah; b. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah; c. Bupati adalah Bupati Aceh Tengah; d. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Aceh Tengah e. Sekretariat Daerah selanjutnya disebut SETDA adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah; f. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah selanjutnya disebut Sekretariat DPRK adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah; g. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang selanjutnya di sebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah h. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRK yang terdiri dari Ketua dan Para
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah; i. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang selanjutnya di sebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah; j. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRK adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah; k. Asisten Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah; l. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Aceh Tengah; m. Bagian adalah Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah; n. Sub Bagian adalah Sub Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah; dan o. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional dilingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah.
