PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Jabatan SEKDA, Sekretaris DPRK, Para Asisten, Para Kepala Bagian dan Para Kepala Sub Bagian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; dan (2) Bagan struktur organisasi SETDA dan Sekretariat DPRK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II merupakan bagian tak terpisahkan dengan Qanun ini.
