PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT DPRK ACEH TENGAH
Untuk menyelenggarakan tugas sebagimana dimaksud pada Pasal 12, Sekretariat DPRK mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRK; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRK; c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRK; dan d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRK.
