PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 3
BAB 3 — SEKRETARIAT DAERAH
(1) Susunan Organisasi SETDA terdiri dari SEKDA, 5 (lima) Staf Ahli 3 (Tiga) Asisten, 9 (sembilan) Bagian dan 27 (dua puluh tujuh) Sub Bagian. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Asisten Ekonomi dan Pembangunan;
- Asisten Administrasi Umum.
(3) Bagian Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Bagian Tata Pemerintahan;
- Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
- Bagian Hubungan Masyarakat;
- Bagian Administrasi Pembangunan;
- Bagian Administrasi Sumberdaya Alam;
- Bagian Administrasi Perekonomian;
- Bagian Hukum;
- Bagian Organisasi dan;
- Bagian Umum. (4) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada SEKDA.
