PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 18
BAB 5 — STAF AHLI
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli; (2) Staf Ahli sebagimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang Staf Ahli dan/atau sesuai dengan kebutuhan; (3) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil; (4) Nomenklatur, Tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; (5) Staf Ahli dalam pelaksanaan tugas secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA.
