TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 1
(1) Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional dalam
melaksanakan tugasnya.
(2) Tim Dokter Keprsidenan dipimpin oleh seorang Ketua yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas:
- memlihara dan meningkatkan derajat kesehatan Presiden
dan keluarganya serta Wakil Presiden dan keluarganya
- melalui pemberian pelayanan kesehatan secara paripurna
secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam
sehari:
- memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pimpinan
Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan
Presiden dan Wakil Presiden melalui pemberian pelayanan
kesehatan tertentu.
(2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik.
(3) Rincian mengenai pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh
Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Keanggotaan
Pasal 3
Susunan keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris;
Koordinator;
Para Anggota;
Dokter Pribadi Presiden;
Dokter Pribadi Wakil Presiden.
Bagian Ketua …
PRESIDEN
Bagian Kedua
Ketua
Pasal 4
(1) Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Ketua Tim Dokter Keprsidenan mempunyai tugas :
memimpin Tim Dokter Kepresidenan;
memberi arahan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan
tugas Tim Dokter Kepresidenan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Bagian Ketiga
Wakil Ketua
Pasal 5
(1) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
- mewakili Ketua Tim Dokter Kepresidenan apabila Ketua Tim
Dokter Kepresidenan berhalangan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim
Dokter Kepresidenan.
Bagian Keempat
Sekretaris
Pasal 6
(1) Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Sekretaris mempunyai tugas:
- memimpin …
PRESIDEN
- memimpin Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan dalam
melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi
keuangan Tim Dokter Kepresidenan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Paramedis dalam
membantu pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim
Dokter Kepresidenan.
Bagian Kelima
Koordinator
Pasal 7
(1) Koordinator berada di bawah dan betanggung jawab kepada
Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Koordinator bertugas :
- mengkoordinasikan para Anggota Tim Dokter Kepresidenan
dalam melaksanakan tugasnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim
Dokter Kepresidenan.
Bagian Keenam
Anggota
Pasal 8
(1) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Koordinator.
(2) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugas
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk
melaksanakan tugas Dokter Jaga di kediaman Presiden selama 24
(dua pulu empat) jam sehari secara terus menerus.
(3) Pelaksanaan tugas Dokter Jaga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dikoordinasikan oleh Koordinator Tim Dokter
Kepresidenan.
Bagian Ketujuh ...
PRESIDEN
Bagian Ketujuh
Dokter Pribadi Presiden
Pasal 9
(1) Dokter Pribadi Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Koordinator.
(2) Dokter Pribadi Presiden merupakan Anggota Tim Dokter
Kepresidenan yang diangkat sebagai dokter Pribadi Presiden.
(3) Dokter Pribadi Presiden mempunyai tugas memberikan pelayanan
secara langsung kepada Presiden dimanapun Presiden berada.
(4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter
Pribadi Presiden sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kedelapan
Dokter Pribadi Wakil Presiden
Pasal 10
(1) Dokter Pribadi Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Koordinator.
(2) Dokter Pribadi Wakil Presiden merupakan Anggota Tim Dokter
Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Wakil
Presiden.
(3) Dokter Pribadi Wakil Presiden mempunyai tugas memberikan
pelayanan secara langsung kepada Wakil Presiden dimanapun
Wakil Presiden berada.
(4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter
Pribadi Wakil Presiden sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 11
Ketua …
PRESIDEN
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi
Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden, diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
TATA KERJA
Pasal 12
Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan
standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan
terbaik serta ketepatan dan kecepatan waktu.
Pasal 13
Semua unsur dalam Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi,
dan integrasi serta wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi
dengan perangkat Kepresidenan lainnya serta instansi yang terkait.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Dokter Kepresidenan,
kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota,
Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden,
diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
Pasal 15 …
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim
Dokter Kepresidenan diberikan biaya operasional setiap bulan.
(2) Besarnya biaya operasional Tim Dokter Kepresidenan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 16
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan pemberian
honorarium Tim Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja
Sekretariat Negara.
Pasal 17
(1) Bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
yang masih aktif bertugas dan belum menerima tunjangan
jabatan, kepadanya diberikan tunjangan jabatan setingkat dengan
tunjangan jabatan struktural eselon IIa setiap bulan sejak tanggal
yang bersangkutan diangkat sampai dengan ditetapkannya
Keputusan Presiden ini.
(2) Bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
yang masih aktif bertugas dan telah menerima tunjangan jabatan
setingkat dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa setiap
bulan, tunjangan jabatan yang bersangkutan dihentikan sejak
ditetapkan Keputusan Presiden ini.
(3) sejak …
PRESIDEN
(3) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini, kepada Dokter
Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan honorarium
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 18
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan
setelah berkonsultasi dengan Sekretaris Negara.
Pasal 19
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini :
- Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan
jabatan bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 326/M/2001;
- Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang Kedudukan,
Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Tim Dokter
Kepresidenan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20 …
PRESIDEN
Pasal 20
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi
Negara, dan para Menteri dalam melaksanakan tugasnya perlu
didukung dengan kondisi kesehatan yang optimal;
- bahwa sehubungan dengan dasar menimbang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan
Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
