KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 9
(1) Dokter Pribadi Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Koordinator.
(2) Dokter Pribadi Presiden merupakan Anggota Tim Dokter
Kepresidenan yang diangkat sebagai dokter Pribadi Presiden.
(3) Dokter Pribadi Presiden mempunyai tugas memberikan pelayanan
secara langsung kepada Presiden dimanapun Presiden berada.
(4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter
Pribadi Presiden sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kedelapan
Dokter Pribadi Wakil Presiden
