KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 8
(1) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Koordinator.
(2) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugas
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk
melaksanakan tugas Dokter Jaga di kediaman Presiden selama 24
(dua pulu empat) jam sehari secara terus menerus.
(3) Pelaksanaan tugas Dokter Jaga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dikoordinasikan oleh Koordinator Tim Dokter
Kepresidenan.
Bagian Ketujuh ...
PRESIDEN
Bagian Ketujuh
Dokter Pribadi Presiden
