KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 7
(1) Koordinator berada di bawah dan betanggung jawab kepada
Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Koordinator bertugas :
- mengkoordinasikan para Anggota Tim Dokter Kepresidenan
dalam melaksanakan tugasnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim
Dokter Kepresidenan.
Bagian Keenam
Anggota
