KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 6
(1) Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Sekretaris mempunyai tugas:
- memimpin …
PRESIDEN
- memimpin Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan dalam
melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi
keuangan Tim Dokter Kepresidenan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Paramedis dalam
membantu pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim
Dokter Kepresidenan.
Bagian Kelima
Koordinator
