KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 5
(1) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
- mewakili Ketua Tim Dokter Kepresidenan apabila Ketua Tim
Dokter Kepresidenan berhalangan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim
Dokter Kepresidenan.
Bagian Keempat
Sekretaris
