KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 4
(1) Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Ketua Tim Dokter Keprsidenan mempunyai tugas :
memimpin Tim Dokter Kepresidenan;
memberi arahan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan
tugas Tim Dokter Kepresidenan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Bagian Ketiga
Wakil Ketua
